Sabtu, 05 April 2008

Hukum Membuka Warnet

Assalamu'alaikum wr.wb.

Beberapa hari yang lalu ada seorang sahabat yang menanyakan tentang hukum bisnis membuka warnet. Boleh tidak sih bisnis membuka warnet dilihat dari kacamata syari'at?

Bismillah. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bisa mandiri dan rajin bekerja, tidak menggantungkan nasib hidupnya kepada pihak lain. Sebaliknya, Islam sangat tidak menyukai orang yang bermalas-malasan. Makanya ketika Rasulullah ditanya tentang pekerjaan apakah yang paling baik bagi seseorang, beliau menjawab bahwa setiap usaha dan hasil karya seseorang itu baik.

Bisnis buka warnet sama halnya seperti bikin stasiun radio, nerbitin surat kabar, dan majalah. Semua itu hanyalah alat atau media yang digunakan untuk berbagai maksud dan tujuan, sehingga kita tidak dapat mengatakannya baik atau buruk, halal atau haram. Segalanya tergantung pada tujuan dan pemakaiannya. Seperti halnya pedang, di tangan mujahid ia adalah alat untuk berjihad; dan bila di tangan perampok, maka pedang itu akan berubah menjadi alat untuk melakukan tindak kejahatan.

Warnet bisa saja menjadi media pembangunan dan pengembangan pikiran, ruh, jiwa, akhlak, dan kemasyarakatan. Tetapi di sisi lain, warnet dapat juga menjadi alat penghancur dan perusak moral. Ladang maksiat juga bisa bersumber dari warnet. Semua itu kembali kepada tujuan awal dan sarana yang disediakan.

Oleh karena itu, jika kita berniat dan mempunyai kesempatan untuk membuka warnet, hal itu tidak ada salahnya, dengan catatan niat kita dalam membuka ladang bisnis ini adalah untuk hal-hal yang baik. Karena menyediakan sarana bagi orang lain untuk menambah wawasan, informasi dan meningkatkan keilmuan termasuk kebaikan. Sebaliknya jika tujuan mendirikan warnet adalah untuk memberikan fasilitas kepada orang yang ingin melakukan maksiat, atau membantu orang lain untuk berbuat kejahatan, maka hukumnya jelas haram. Allah SWT berfirman:

وَ تَعاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَ التَّقْوى‏ وَ لا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَ الْعُدْوانِ وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَديدُ الْعِقابِ

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2 )

Dan Rasulullah SAW pernah bersabda dalam sebuah hadits Sahih:

من سن سنة حسنة فله أجرها و أجر من عمل بها من غيرأن ينقص من أجورهم شيئ ومن سن سنة سيئة فعليه وزرها ووزر من عمل بها من غير أن ينقص من أوزارهم شيئ

Artinya: “Barang siapa yang memulai memberi contoh suatu kebaikan, maka ia mendapat pahala perbuatannya dan pahala orang orang yang mengikuti (meniru ) perbuatannya itu tanpa ada kurang sedikitpun. Dan barang siapa yang memulai memberi contoh kejahatan, maka ia mendapat dosa perbuatannya dan dosa orang yang mengikuti (meniru) perbuatannya itu tanpa ada kurang sedikitpun.”

Jadi, membuka ladang bisnis dengan menyediakan jasa internet adalah boleh-boleh saja, dengan catatan kita bisa menjamin keberadaan warnet tersebut sebagai fasilitas kebaikan. Maka, suasana ruangan, pegawai serta semua sarana bisa dikondisikan sebaik mungkin agar usaha dan kesempatan pelanggan untuk melakukan kemaksiatan bisa dihindari. Namun jika keberadaan warnet tersebut malah membantu meningkatknya angka kemaksiatan, maka hukum membuka warnet menjadi haram. Wallahu a’lam.

Wassalamu'alaikum wr.wb.

Tidak ada komentar: